Metroterkini.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Riau, membatalkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-278/II/2020 yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2020 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang tahun 2019 lalu,
Hal tersebut diakui M Fadli Kepala desa Bukit melintang, Minggu (23/8/2020) kepada awak media melalui saluran selulernya mengaku, pihaknya kalah di PTUN Pekanbaru.
M Fadli mengaku dirinya akan melakukan Kasasi, terkait perkara yang diputuskan kalah oleh PTUN Pekanbaru, Senin (24/8/2020).
Ditempat terpisah Kepala Bagian Hukum Pemda kampar, Khairuman membenarkan hal itu. Pihaknya memang kalah di PTUN Pekanbaru. "Ia kita kalah di PTUN Pekanbaru," ujarnya.
"Rencana kita lagi pelajari upaya hukum selanjutnya, karena ini belum akhir upaya hukum. Kita tetap mengajukan kasasi di Medan," tegasnya. [Ali]